Rabu, 27 Februari 2013

Tokoh gampong harapkan pidana ringan diproses hukum adat

BANDA ACEH - Sejumlah tokoh masyarakat gampong yang berasal dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang hadir mengharapkan agar penyelesaian tindak pidana ringan yang terjadi di dalam gampong bisa dilakukan dengan hukum adat yang berlaku di dalam gampong masing-masing. Hal itu dikatakan langsung beberapa tokoh gampong kepada Kapolda Aceh Iskandar Hasan dan juga Irwasum Polri Fajar Prihantoro dalam Dialog Keude Kupi yang dilaksanakan oleh Polda Aceh, di Stone Cafe Banda Aceh, Jumat malam, 19 Oktober 2012. Adnan Harun, Imum Mukim Pagar Air Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar yang hadir dalam dialog tersebut menyatakan sesuai dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat maka ada 18 kasus tindak pidana ringan yang bisa diselesaikan di tingkat gampong. Selama ini, menurut Harun, di kawasan mukim Pagar Air, aturan tersebut sudah berjalan dengan baik. “Akan tetapi kami meminta kepada Pak Kapolda agar aturan ini bisa terus berjalan dengan, tidak perlu harus berurusan dengan polisi jika ada masalah di gampong, polisi cukup sebagai pendamping,” kata Harun. Teuku Nanta, Keucik Gampong Seutui Kota Banda Aceh menyatakan selama ini program penyelesaian kasus tindak pidana ringan antara polisi dengan aparat gampong hanya berjalan dengan polisi di tingkat Polsek. “Ada beberapa warga kampung kami yang punya kasus tapi langsung melaporkan ke Polres atau Polda, tidak ke Polsek, sehingga kami tidak bisa ikut campur untuk menyelesaikannya,” kata Nanta. Untuk kasus tersebut, Nanta berhadap kepada Kapolda Aceh agar bisa mengintruksikan kepada jajarannya untuk mengembalikan penyelesaian kasus tindak pidana ringan yang terjadi di dalam gampong kepada aparat gampong. Menjawab harapan tersebut, Iskandar Hasan selaku Kapolda Aceh langsung menyatakan akan mengkoordinasikan kasus-kasus yang selama ini dilaporkan ke Polres dengan Kapolres setempat. “Nanti pak Moffan bisa menindaklanjuti kasus tersebut,” kata Iskandar Hasan kepada Teuku Nanta menunjuk Kapolresta Banda Aceh Kombes Moffan MK. Menurut Iskandar Hasan, jajaran Polda Aceh saat ini sedang menggalakkan penyelesaian kasus tindak pidana ringan yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan dengan musyawarah tokoh gampong. “Ini merupakan program kita selama ini sebagai bentuk program polisi masyarakat,” kata Iskandar Hasan yang didampingi Irwasum Polri Komisaris Jenderal Fajar Prihantoro. Dalam Dialog Keudee Kupi tadi malam, Polda Aceh khusus mengundang sejumlah tokoh masyarakat di tingkat gampong dan mukim yang berada dalam kawasan Kota Banda Aceh dan juga Kabupaten Aceh Besar. Hadirnya tokoh masyarakat gampong tersebut juga ikut dihadiri oleh Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Jamal dan Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah. [] Sumber : http://www.atjehpost.com/read/2012/10/20/24895/0/69/Tokoh-gampong-harapkan-pidana-ringan-diproses-hukum-adat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar