Kamis, 02 Agustus 2012
Komisi A DPRK se-Aceh Sepakat Bentuk Tim Advokasi Aturan Turunan UUPA
BANDA ACEH - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kota (DPRK) se-Aceh sepakat membentuk tim advokasi guna memperjuangkan aturan turunan Undang-Undang Pemerintahan Aceh atau UUPA. Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Komisi A DPRK se-Aceh dengan Komisi A DPR Aceh, di gedung serbaguna, Kamis 2 Agustus 2012.
“Ini (tim advokasi) penting agar persoalan aturan tidak lagi tumpang tindih antara pusat dengan daerah di kemudian hari,” ujar Suadi Sulaiman, anggota Komisi A DPRK Pidie, dalam acara itu.
Amiruddin, dari Komisi A DPRK Aceh Utara juga mengusulkan hal sama. Dia malah meminta Rancangan Qanun Wali Nanggroe yang kini masih digodok DPR Aceh, tidak disahkan. “Minimal sampai disahkannya PP (Peraturan Pemerintah) Kewenangan bagi Aceh. Jika tidak, Qanun Wali Nanggroe tidak berfungsi sama sekali,” ujarnya.
Di akhir rapat, Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah mendukung usulan Amiruddin. Tawaran itu, kata dia, akan dipertimbangkan lagi, termasuk usulan sharing dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru terpilih.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi A se-Aceh melakukan pertemuan dengan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Aceh di gedung serba guna. Pertemuan itu membahas tiga hal seperti rekrutmen anggota KIP Aceh dan kabupaten kota, pertanahan, serta qanun.
"Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kabupaten kota," ujar Adnan Beuransyah, Ketua Komisi A DPR Aceh, saat membuka rapat pukul 16.30 WIB.
Selain Adnan, anggota Komisi A DPR Aceh yang hadir seperti Ridwan Abubakar atau Nektu, Teuku Ramli Sulaiman, Gufran Zainal Abidin dari PKS dan Teuku Iskandar Daud dari Partai Demokrat.
Sumber : http://atjehpost.com/read/2012/08/02/16642/0/31/Komisi-A-DPRK-se-Aceh-Sepakat-Bentuk-Tim-Advokasi-Aturan-Turunan-UUPA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar