Rabu, 21 Juli 2010

PERAN REMAJA DALAM MEMPROMOSIKAN HAM DI ACEH

Oleh : Herlin
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Dilihat dari perspektif HAM pemikiran diatas akan bermuara pada urgensi pengembangan demokrasi secara konsisten. Demokrasi mengandaikan adanya supremasi hukum; dan berkembangnya kesadaran rakyat tentang hak-haknya, disamping tentunya ada pembagian kewenangian antar cabang kekuasaan baik dalam struktur pemerintahan di pusat maupun di daerah. Sebaliknya demokrasi juga mengandaikan adanya dan memberi peluang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesadaran akan hak-hak rakyat yang diaplikasikan dalam partisipasi politik mereka. Bahkan kondolidasi demokrasi mempersyaratkan adanya partisipasi rakyat yang efektif. Dalam konteks Negara yang dalam taraf transisi menuju demokrasi, penegakan supremasi hukum, peningkatan kesadaran rakyat atas hak-haknya dan perlindungan HAM merupakan bagian dari agenda urgen untuk mendorong pemapanan demokrasi yang dikenal dengan istilah konsolidasi demokrasi.
Hal diatas merupakan instrument penting yang seharusnya dijadikan landasan berfikir para remaja saat ini dia Aceh mengenai Hak Asasi Manusia, terutama pasca MoU Helsinki. Namun pada kenyataan nya, mereka kurang berperan aktif dalam mensosialisasikan HAM. Ada factor yang mempengaruhi kenapa remaja di Aceh saat ini cenderung pasif dalam hal mensosialisasikan HAM. Hal ini salah satunya adalah kurangnya pemahaman tentang HAM itu sendiri.
Seperti kita ketahui, sebagian besar remaja dan pemuda di aceh saat ini kurang memiliki pemahaman tentang HAM, hal itu dapat kita lihat kurangnya pemahaman mereka tentang hak-hak terhadap pendidikan, kesehatan, dan hak-hak lainya yang merupakan tanggung jawab Negara dalam proses pemenuhannya. Ketika hak-hak atas pendidikan dilanggar sebagian besar generasi muda (para remaja) tidak pernah mengkritisi, kurangnya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat miskin saat ini di Aceh juga tidak pernah mendapat sorotan yang serius dari para remaja. Padahal seharusnya, para remaja yang notabene sebagai generasi penerus bangsa harus lebih aktif dan progresif dalam mempromosikan HAM dan memberikan penyadaran kepada masyarakat luas di Aceh tentang pentingnya HAM. Agar kita bisa mengetahui apa saja yang menjadi hak individu masyarakat yang harus dipenuhi oleh Negara.
Selain itu dengan adanya pemahaman tentang HAM kita juga dapat mengetahui tentang hak-hak orang lain yang tidak boleh kita langgar. Sehingga kita dapat hidup secara berdampingan dengan rukun tanpa memandang agama, suku, dan ras masing-masing. Hal ini juga penting, guna mengawal perdamaian di Aceh yang telah berjalan selama 4 tahun lamanya. Kalau ini tidak dikawal, maka peluang timbulnya konflik akan semakin besar. Karena, seperti yang kita ketahui bersama bahwa konflik di Aceh bermula pada persoalan kesejahteraan dan keadilan sosial yang tidak dipenuhi oleh pemerintah, sehingga lahirlah gejolak konflik masyarakat yang lambat laun ini akan semakin besar. Konflik vertical tersebut terjadi cukup panjang pasca kemerdekaan.
Untuk menjaga semua itu, maka instrument HAM merupakan alat yang ideal dalam proses mengawal Perdamaian di Aceh. Remaja sudah selayaknya menjadi katalisator dalam proses ini. Remaja saat ini sudah selayaknya membekali diri mereka tentang pemahaman mengenai HAM secara mendalam. Agar mereka dapat mempromosikan HAM kepada masyarakat dengan baik, apabila masyarakat sudah cerdas dalam memahami tentang hak-hak dasar mereka dan dapat menghormati hak-hak individu orang lain, maka akan tercapai cita-cita perdamaian di Aceh.
Karena pada dasarnya, HAM juga menjadi salah satu konsep pemersatu bangsa, sehingga setiap orang, perkumpulan dan organisasi dapat menghargai haknya masing-masing. Dan HAM juga mengatur tentang kebebasan berpendapat, dimana secara konstitusional itu juga di atur didalam UUD 1945, dan seorang pun tidak boleh mengekang terhadap kebebasan orang lain dalam hal menyampaikan pendapat. Namun apabila hal ini tidak dipahami secara baik, maka yang terjadi adalah perilaku menindas sesama. Hal-hal penting semacam ini yang perlu kita jaga agar kehidupan masyarakat di aceh yang heterogen dapat berlangsung secara damai dan rukun. Isu-isu yang dihembuskan oleh kelompok-kelompok kecil yang tidak menginginkan berlangsungnya perdamaian di Aceh harus segera diantisipasi, karena bisa berujung kepada perpecahan dan menjadi pemicu konflik di Aceh. Dan ini menjadi tugas kita semua, terutama kaum muda (remaja) dalam proses pengawalan perdamaian di Aceh.
Sehingga disini lagi-lagi dibutuhkan peran remaja dalam hal mempromosikan HAM secara luas demo menjaga kelangsungan demokrasi yang telah tercipta. Hal ini juga berpengaruh terhadap pembangunan infrastruktur yang akan berbanding lurus dengan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat di Aceh. Kalau hal ini dapat terwujud maka bukan tidak mungkin, lima atau sepuluh tahun lagi Aceh akan bangkit menjadi sebuah daerah yang maju dan modern di Indonesia. Wallahualam bisshawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar